KUD Dharma Tani Sebut KUD Produsen Dharma Tani Gunakan Dokumen Miliknya  Untuk Memperoleh Akta Notaris

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Pohuwato tidak perlu takut untuk berpihak kepada Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang diketuai oleh Idris Kadji. Sebab KUD yang diketuai Idris Kadji ini merupakan KUD yang sah dan memiliki legalitas.

Bila ada pihak lain yang mencoba mengintimidasi Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD, terkait keabsahan pengurus KUD, itu hanyalah pihak yang sedang mencoba merongrong kepengurusan KUD Dharma Tani, sehingga hal ini berpengaruh terhadap stabilitas daerah.

Hal itu ditegaskan Amang Murad, salah satu orator dalam aksi damai Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, yang menggelar aksi di Mapolres Pohuwato, Kantor Bupati Pohuwato dan DPRD Pohuwato. Selasa, 14 Februari 2023.

“Pemerintah Daerah tidak boleh takut bila ada yang mencoba mengintimidasi terkait kepengurusan KUD. Karena KUD ini adalah KUD yang sah,” tegas Amang Murad.

Jika ada yang mencoba mengintimidasi Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata Amang, KUD Dharma Tani siap mendukung pemerintah daerah yang telah melegitimasi  dan mengukuhkan pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani Periode 2023- 2028.

“Kita meminta kepada Pak Bupati untuk menyurati  Kementrian Koperasi Republik Indonesia sebagai dukungan kepada pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani yang diketuai oleh pak Idris Kadji,” pinta Amang

Lebih jauh KUD Dharma Tani dalam aksinya juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Produsen Dharma Tani yang diketuai oleh ZU.

Sejumlah kejanggalan ini ditemukan setelah pengurus KUD melakukan konsultasi  ke Kementrian Koperasi dan UKM, serta lewat zoom meting bersama Kementrian Hukum dan HAM dan Kabiro hukum Kementrian Koperasi dan UKM .

Pertama Ungkap Limonu Hippy yang juga orator masa aksi, Koperasi Produsen Dharma Tani melakukan RAK tahun 2022. Tetapi data yang digunakan kata dia merupakan hasil RAT tahun 2018.

“Penyelanggara RAT tahun 2018 itu adalah kami pengurus yang terbentuk melalui RA- LUB 22 Desember 2016,” ungkap Limonu

Limonu dibuat geram. Lantaran ada yang menyebut kepengurusan KUD yang lahir dari RA- LUB cacat hukum. Ia pun lantas mempertanyakan, bila ini cacat hukum mengapa dokumen 2018 itu justru dijadikan dasar untuk memperoleh akte notaris dan pengesahan Kemenkumham ?

Lanjut ia menjelaskan, yang tertuang dalam berita acara hasil RAK yang diselenggarakan oleh KUD Produsen Dharma Tani, anggota berjumlah 619 orang. Dan yang hadir sebanyak 578 anggota.

“Saat kami zoom meting dengan Kemenkop dan Kemenkumham, telah ditemukan ada 2 SK pengesahan AHU. Yakni KUD Dharma Tani dan KUD Produsen Dharma Tani. Tetapi di SK AHU KUD Dharma Tani mereka tidak bisa hilangkan kepengurusan Pak Idris Kadji, maka mereka merubahnya menjadi KUD Produsen Dharma Tani,” jelasnya