POHUWATO, HARIANPOST.ID- Persaingan untuk memperebutkan kursi Kepala Daerah lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Pohuwato, Gorontalo, dipastikan makin kompetitif.
Tidak hanya akan diikuti bakal calon dari Partai Politik (Parpol), Pilkada Pohuwato 2024 juga bakal diramaikan oleh calon perseorangan. Sejumlah nama bakal calon perseorangan disebut – sebut akan menjadi pesaing petahana Saipul Mbuinga pada pilkada Pohuwato.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar KPU Pohuwato, Kamis, 2 Mei 2024, di KPU Pohuwato, tampak sejumlah Liaison Officer (LO) bakal calon perseorangan hadir mengikuti sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Pohuwato 2024.
Rakor tersebut dipimpin Plh Ketua KPU Iwan Dolongseda didampingi Anggota KPU Dian Pakaya, Iskandar Ibrahim, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun dan Anggota Bawaslu Munawar, Perwakilan Pemerintah Daerah, perwakilan Partai Politik, serta LO bakal calon perseorangan.
Lewat rakor ini, KPU Pohuwato kata Iwan Dolongseda ingin menyosialisasikan apa saja yang harus disiapkan oleh bakal calon perseorangan yang akan berkompetisi pada pilkada Pohuwato. Sehingga bakal calon tersebut sudah siap dengan administrasi pencalonan yang disyaratkan dalam regulasi. Diketahui untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024.
“Kita ingin menyampaikan apa saja yang mereka (bakal calon perseorangan) harus siapkan. Baik administrasinya, syarat dukungan calon dan hal – hal lain yang perlu mereka ketahui tentang pencalonan perseorangan,” ujar Iwan Dolongseda
Dalam sosialiasi tersebut, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran memaparkan tahapan dan syarat minimal yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan. Pilkada 2024 kata dia, memiliki perbedaan dengan Pilkada 2020 lalu.
Di mana, pada Pilkada 2020, bakal calon perseorangan harus menyerahkan surat dukungan KTP kepada KPU secara manual. Di Pilkada 2024, semuanya kata Hendrik menggunakan aplikasi Silon.
“Untuk 2024, semuanya menggunkakan aplikasi Silon. Jadi tidak perlu lagi membawa dokumen dukungan, hanya membawa surat pernyataan pencalonan dan rekapitulasi. Sedangkan dukungan dalam bentuk KTP diserahkan dalam bentuk digital,” terang Hendrik Imran
Terkait dukungan tersebut, Ia mengingatkan bakal calon ihwal dukungan ganda yang nantinya mempengarui dukungan bakal calon perseorangan.
Sedangkan untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan pada pilkada ini tidak jauh berbeda dengan pilkada sebelumnya. Syarat minimum dukungannya tetap mengacu kepada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Jumlah minmal dukungannya 10 persen yang tersebar di 50 persen plus 1 Kecamatan. Syarat minimalnya sama, cuman yang berubah adalah jumlah dukungannya, karena kita mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di pemilu 2024,” jelasnya