KPU Pohuwato Buka Layanan Pindah Memilih Untuk 4 Jenis Kategori, Simak Penjelasannya

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali membuka layanan pindah memilih (DPTB). Kali ini, layanan pindah memilih tersebut dibuka hanya untuk 4 kategori alasan pindah memilih.

Empat kategori alasan pindah tersebut adalah, sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, mendapat tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendati), Usman Dunda menyampaikan, layanan pindah memilih dengan 4 kategori tersebut dibuka mulai hari ini, 29 Oktober 2024 sampai 20 November 2024.

Untuk mengurus layanan pindah memilih, pemilih kata Usman harus menyiapkan dokumen bukti. Misalnya bagi yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, itu dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/ layanan kesehatan bersangkutan.

Bagi yang pindah memilih kategori  saat hari Pemungutan suara, harus melampirkan bukti dokumen surat tugas yang ditandatangani instansi/ perusahaan dan dicapai basah.

“Sementara untuk yang pindah dengan kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, itu melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicapai basah,” ujar Usman Dunda

Sedangkan untuk pemilih yang pindah dengan kategori menjadi tahanan di rutan/lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari Kepala Rutan/ Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah dengan 4 kategori tersebut kata Usman dapat mendatangi Kantor KPU, PPK atau PPS.

“Dan jangan lupa membawa KTP-El dan dokumen bukti sesuai dengan kategori alasan pindah memilih,” terang Usman Dunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *