POHUWATO, HARIANPOST.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Jum’at, 18 Agustus 2023 lalu, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Usai penetapan DCS tersebut, KPU Pohuwato mengajak masyarakat untuk mencermati DCS dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS, yang dimulai 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023 mendatang.
“Setelah kita menetapkan DCS, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Misalnya, DCS tersebut adalah ASN dan belum mengundurkan diri. Itu bisa ditanggapi. Nah itu masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan dengan mendatangi KPU Pohuwato atau melalui laman resmi KPU Pohuwato,” terang Anggota KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Pakaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Setelah tahapan masukan dan tanggapan terhadap DCS, lanjut Dian yang juga eks Komisioner Bawaslu Pohuwato ini, KPU Pohuwato akan meminta klarifikasi kepada Partai Politik (Parpol) atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
“Itu (Permintaan klarifikasi) waktunya tiga hari. Dari tanggal 29 sampai 31 Agustus 2023. Setelah itu, penyampaian hasil klarifikasi parpol atau peserta pemilu kepada kami KPU. Itu mulai tanggal 1 sampai 7 September 2023,”terangnya lagi
Meskipun KPU Pohuwato telah menetapkan DCS, bukan tidak mungkin, KPU Pohuwato bisa mencoret calon, tergantung masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sehingga membuat DCS tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ketika dia (peserta pemilu) dinyatakan TMS, maka parpol bisa menggantikannya dengan calon lain,” jelasnya.
Sejauh ini kata dia, belum ada masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Karena itu dirinya mengajak masyarakat Pohuwato untuk mencermati DCS dengan memberikan masukan dan tanggapan.