BOALEMO, HARIANPOST.ID- Matangkan Persiapan Pembentukan Petugas Pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Boalemo 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dipimpin Ketua KPU kabupaten Boalemo, Yuyun Antu, didampingi Anggota KPU Febriani Selvia Biya, Yulius Steven Silingade, bertempat di Hotel Putra Tunggal, desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Selasa 11 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu menyampaikan bahwa rakor ini menjadi langkah awal yang signifikan. Di mana salah satu fokus utama rapat adalah membahas rencana pembentukan pantarlih.
“KPU Kabupaten Boalemo akan membentuk Pantarlih sebanyak 430 untuk melakukan pemuktahiran data pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Boalemo 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu.
Pembentukan Pantarlih ini kata Yuyun Antu akan bertugas di 239 TPS yang tersebar di 82 Desa, 7 Kecamatan se-kabupaten Boalemo, untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.
Berdasarkan hasil perampingan KPU Kabupaten Boalemo, jumlah TPS di Boalemo sebanyak 239 tambah 1 lokasi khusus. Seiring dengan hal tersebut, untuk 1 TPS yang jumlah pemilihnya 400, maka 1 TPS 1 Pantarlih. Sementara untuk TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih, maka ada 2 Pantarlih yang akan melakukan coklit.
“Tugas dari Pentarlih yakni melakukan pemuktahiran data pemilih, terkait memenuhi hak konstitusi warga Negara dalam mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” kata Yuyun Antu
Pantarlih pilkada ini nantiny akan bertugas untuk membantu KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih. Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Bagi yang ingin menjadi pantarlih Pilkada 2024, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya, minimal berusia 17 Tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyertakan surat berbadan sehat, menyertakan surat pernyataan tidak terdaftar sebagai peserta pilkada dan juga tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.