Komisi IV – Dikpora Provinsi Gorontalo Bahas Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Guru Non Sertifikasi

GORONTALO –Harianpost.id– Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dan Dinas pemuda dan olahraga (DIKPORA) Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi guna membahas mengenai tunjangan guru non sertifikasi, di kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa, (19/4).

La Ode Haimudin mengatakan koordinasi ini untuk merespon adanya keterlambatan mengenai tunjangan tambahan penghasilan bagi guru-guru Non Sertifikasi. Keterlambatan ini kata dia, sudah berlangsung setahun lamanya.

Keterlambatan pembayaran tunjangan ini kata Lo Ode terkendala oleh kuota yang sebelumnya melebihi dari data yang sudah dimasukkan.

“Setelah diakumulasi sudah lebih setahun mereka belum menerima tunjangan itu, Disebabkan adanya kelebihan kuota dan perubahan-perubahan yang terjadi,” ujar La Ode.

Komisi IV pun kata La Ode  akan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat tentang manajemen pengelolaan tunjangan tambahan.

“Untuk itu kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Pusat terkait masalah ini tentang manajemen pengelolaan tunjangan tambahan. Mengapa sampai tertunda setahun dan membawa data-data dari Gorontalo,” terang La Ode.

Di samping itu, Komisi IV kepada Dikpora juga mempertanyakan adanya aduan dari para guru terkait tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sudah 3 bulan belum terbayarkan. Di mana besaran TKD perbulan bagi para guru ini nominalnya Rp 1 juta. Kata La Ode, masalah ini diakibatkan dari SK Gubernur yang belum direvisi.

“Namun ternyata masalahnya adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur. Untuk itu kami meminta SK tersebut segera direvisi sehingga para Guru ini segera menikmati sebelum lebaran,” harapnya

Sejalan dengan pernyataan La Ode Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Wahyudin A Katili mengungkapkan, keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru-guru non sertifikasi karena tekornya anggaran tersebut.

Menurutnya, anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) bagi Guru Non Sertifikasi tahun 2019 tidak mencukupi ditambah lagi kuota penerima yang bertambah. Menanggapi hal tersebut pemerintah pusat meminta agar menyurati kembali. Namun sampai dengan tahun 2021 pun tidak terealisasi dengan alasan karena kurangnya anggaran.

“Dan ini malah menjadi suatu dilema bagi kami, memang tahun ini sudah ada anggaran lebih. informasi dari Kementerian Pendidikan agar kami diminta untuk memikirkan pembayaran tambahan penghasilan bagi PPPK,” pukasnya.(Tr-2)