GORONTALO – Harianpost.id– Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan atau Balai POM melakukan monitoring terhadap produk – produk yang dinyatakan kadaluwarsa. Rabu (27/4).
Anggota komisi IV Sofyan Puhi saat memantau produk di PT Pinus Merah, Desa Timuato, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mengatakan alasan komisi IV dan Balai POM turun adalah untuk melihat sistem pergudangan.
Karena menurut dia ada barang-barang yang harus ditata lebih baik dan ada juga sistem pergudangan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemasok produk tersebut.
“Alhamdulillah untuk PT Pinus merah sendiri ada beberapa yang disarankan oleh Balai POM terhadap sistem pengemasan barangnya serta sistem pergudangannya,” kata Sofyan
Sementara komisi IV sendiri kata Sofyan menyarankan kepada PT Pinus merah untuk membakar produk – produk yang dinyatakan kadaluwarsa.
“untuk itu kami menyarankan kepada perusahan PT Pinus sendiri harus menghanguskan barang-barang yang sudah kadaluwarsa. Kami sarankan libatkan juga pemerintah atau pihak keamanan agar bisa bersama-sama,” terang Sofyan
Di tempat sama, Rizky setya Widi Raharjo selaku sales supervisor PT Pinus merah mengaku senang atas kunjungan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan Balai POM.
Karena kunjungan bini kata dia dapat memberikan motivasi kepada pihaknya untuk meningkatkan kualitas, kontrol dan pendistribusian barang.
Untuk produk kadaluwarsa di PT Pinus Merah Abadi terutama brand abadi yang merupakan perusahaan satu group kata Rizky memang produknya tidak menggunakan bahan pengawet secara berlebihan sehingga produk yang dipasarkan itu umur produknya cepat.
“Sehingga cepat kadaluwarsa di gudang maupun di pasar. Jadi seandainya di lapangan ada yang terjadi komplain terkait masa waktu produk, karena memang usia produk kami memang singkat,” ungkap Rizky. (Tr-1).