POHUWATO – Harianpost.id- Kisruh penggantian Penjabat Kepala Desa oleh Penjabat Kepala Desa yang baru di desa Bukit Harapan, Kecamatan Wanggarasi, akhirnya menemui titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pohuwato dengan menghadirkan Kepala Dinas PMD, Camat Wanggarasi dan Masyarakat Desa Bukit Harapan, Senin 13 Juni 2022 kemarin di DPRD Pohuwato itu akhirnya melahirkan satu rekomendasi.
Setelah melalui beberapa pertimbangan, DPRD meminta Camat Wanggarasi untuk mengusulkan ulang penjabat Kepala Desa yang baru. Usulan itu dilakukan setelah menyimak pendapat masyarakat yang menolak usulan sebelumnya.
“Silahkan usulkan penjabat Kepala Desa yang baru, asal yang diusulkan itu jangan dari masyarakat desa Bukit Harapan,” usul masyarakat dalam RDP
Mendengar usulan itu, Ketua Komisi I Amran Anjulangi yang didampingi anggota Komisi I mengusulkan agar Sekretaris Camat Wanggarasi menjadi penjabat Kepala Desa di desa Bukit Harapan.
“Harus ada usulan penjabat Kepala Desa yang baru dengan pertimbangan menjaga kondusifitas desa,” ujar Amran
“Kita usulkan Pak Sekcam, Iron Karama, menjadi Penjabat Kepala Desa Bukit harapan,” katanya lagi, menambahkan
Usulan itu mendampat sambuatan baik dari masyarakat Desa Bukit Harapan yang hadir pada RDP tersebut. Penjabat Kepala Desa ini nantinya kata Amran, harus melakukan upaya percepatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa sebelumnya, yang diberhentikan sementara karena terlibat kasus hukum.
Kisruh di Desa Bukit Harapan itu diketahui telah berlangsung lama. Sebelumnya pada tahun 2019, kepala Desa Definitif diberhentikan sementara untuk menghadapi proses hukum. Namun dalam perjalanan kasus hukum yang dijalani, hingga sekarang, tak ada ketetapan hukum yang diberikan kepada Kepala Desa Bukit Harapan yang diberhentikan sementara itu.
Kondisi ini membuat Kepala Desa Bukit Harapan masih menerima gaji sebagai kepala Desa meskipun telah diberhentikan sementara. Menurut Kepala Dinas PMD, Musna Giasi, gaji yang diberikan kepada Kepala Desa Bukit harapan itu hanya 50 %, ini kata dia merujuk pada regulasi yang ada.
Di sisi lain proses PAW Kepala Desa Bukit Harapan itu sepertinya bakal sulit dilakukan. Sebab, kepala Desa Bukit Harapan hanya diberhentikan sementara untuk menghadapi proses hukum. Sementara proses hukum yang di jalaninya belum menemui ketetapan hukum.(Jid)