BOALEMO, HARIANPOST.ID- Diberhentikan sementara oleh Penjabat Kepala Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kepala Dusun Batu Kerujuk, Sri Yolan Malahedi menilai keputusan penjabat Kepala desa tersebut tidak prosedural
Ia lantas mempertanyakan langkah yang diambil Penjabat Kepala Desa Dimito terhadap dirinya. Yolan mengaku tidak pernah menerima surat peringatan pertama (SP1) sebelum dijatuhi SP2 yang berujung pada penonaktifan sementara.
“Saya mempertanyakan keputusan ini. Seharusnya saya menerima surat peringatan pertama terlebih dahulu, tetapi itu tidak ada di tangan saya. Tiba-tiba saya langsung menerima surat peringatan kedua berupa penonaktifan sementara,” kata Yolan kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.
Keputusan tersebut tidak hanya menyangkut status jabatannya sebagai kepala dusun, tetapi mnlenurutnya juga menyentuh soal kejelasan prosedur dan rasa keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Apabila memang ada persoalan terkait kinerja, seharusnya penanganan dilakukan secara terbuka dan bertahap.Saya mau masalah ini berlanjut karena saya merasa tindakan ini tidak adil,” ujarnya geram.
Terpisah, Pejabat Kepala Desa Dimito, Oldy Prio Anggoro membantah bahwa keputusan yang dilakukannya itu tidak prosedural. Sebelumnya kata Oldy, pemerintah desa telah mengeluarkan SP1 terhadap Yolan, pada awal Ramadan.
“Yang bersangkutan ini di bulan kemarin sudah di-SP1,” kata Pj Kepala Desa, tanpa menerangkan kapan surat peringatan tersebut diberikan.
Menurut dia, setelah surat itu diterbitkan, Yolan sempat datang ke kantor desa untuk memenuhi panggilan.
“Setelah saya kirimkan itu lewat WA, yang bersangkutan besoknya sudah datang,” ujarnya.
Pemerintah desa kata dia, telah lebih dulu melakukan pembinaan terhadap Yolan. Ia mengatakan, pembinaan itu dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mengeluhkan kepala dusun tersebut kerap tidak berada di wilayah tugasnya.
“Ada laporan masyarakat kalau yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kemudian yang bersangkutan juga sudah tidak ada di kantor, tidak masuk-masuk, tidak ada di Desa Dimito juga,” katanya.
Ia juga menyebut Yolan tidak lagi tinggal di wilayah Dusun Batu Kerujuk, sehingga dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi kewilayahan. Karena itu, kata dia, pemerintah desa meminta agar yang bersangkutan setidaknya lebih aktif berkantor apabila belum bisa sepenuhnya berada di dusun.
“Saya perintahkan setelah itu masuk-masuk di kantor dulu kalau memang belum bisa ke dusun,” ujar dia.
Namun, menurut Pj Kepala Desa, kehadiran Yolan setelah pembinaan tersebut tidak berlangsung konsisten. Ia mengklaim, setelah sempat memenuhi panggilan, Yolan kembali tidak aktif beberapa waktu kemudian.
“Besoknya sampai beberapa satu-dua minggunya itu sudah tidak datang lagi,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut penonaktifan sementara terhadap Yolan tidak semata-mata lahir dari inisiatif pemerintah desa, melainkan juga dipicu oleh desakan masyarakat Dusun Batu Kerujuk yang, menurut dia, telah lama menyampaikan keberatan.
“Masyarakat sekarang sudah tidak tahan dan semua dokumen-dokumennya ada di desa, dari tanda tangan masyarakat,” kata dia.
Pj Kepala Desa juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil terhadap Yolan saat ini belum sampai pada tahap pemberhentian tetap. Menurut dia, status yang dijatuhkan baru sebatas penonaktifan sementara sambil menunggu proses lanjutan.
“SP2 ini artinya bukan diberhentikan, tetapi dinonaktifkan sementara,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Saya masih musyawarah lagi dengan anggota BPD,” kata dia.
Terkait pengakuan Yolan yang menyebut tidak pernah menerima SP1, Pj Kepala Desa memastikan pemerintah desa memiliki bukti bahwa surat peringatan itu pernah diberikan.












