HARIANPOST– Pasca di berhentikannya Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo melalui Surat Keputusan Nomor : 131.75-3846 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang di terbitkan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), membuat Darwis Moridu tidak hanya diam menyikapi pemberhentian tersebut.
Dirinya pun pada tanggal 03 November 2020 lalu telah mengajuan Keberatan Administratif yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri lantaran Surat Keputusan pemberhentian itu dinilai cacat wewenang, prosedur dan/atau cacat substansi.
Namun upaya administrasi yang dilakukannya itu seolah di abaikan oleh kemendagri. Padahal menurut Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu, Inggrid S. Bawias, SH, MH, Keberatan Administratif yang diajukan sudah tepat dan sesuai.
” Upaya Administrasi ini juga merupakan salah satu syarat formil sebelum kami mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara nanti. Nah saat ini sudah lewat waktunya, Kemendagri mengabaikan upaya administratif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014,” Ungkap Inggrid, Selasa (08/12), yang menyesalkan sikap Kemendagri.
Inggrid menjelaskan Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan, jika ada warga masyarakat secara perorangan yang dirugikan atas suatu Keputusan yang ditetapkan oleh Badan/Pejabat Pemerintah dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Badan/Pejabat Pemerintah yang menetapkan Surat Keputusan. Berangkat dari hal itu pihaknya melakukan upaya administratif.
Upaya Administratif tersebut diajukan oleh kliennya, Darwis Moridu, pada tanggal 09 November 2020. Tapi hingga sebulan lamanya Kementrian Dalam Negeri belum juga merespon dan/atau tidak menanggapinya. Padahal dalam Peraturan Perundang-Undangan telah mengamanatkan kepada Badan/Pejabat Pejabat yakni Kementrian Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut wajib menyelesaikan Upaya Administratif dengan menetapkan Surat Keputusan sesuai Surat Keberatan Administratif (meninjau Pasal 77 Ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan).
“Sangat disayangkan pada saat saya bersama Ketua Tim Pengacara DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA, CPLCE, CPLC sudah pernah mendatangi langsung Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi mengenai Keberatan Administratif yang diajukan oleh klien kami namun pihak Kementrian Dalam Negeri tidak bersedia untuk memberikan keterangan kepada kami sehingga kami sampai saat ini masih menunggu Itikad baik dari Kementrian Dalam Negeri untuk merespon Surat Keberatan Administratif dari klien kami,” Ungkapnya yang membeberkan upaya adminitrasi yang telah dilakukan.
Surat Keberatan Administratif itu jelasnya merupakan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dilaksanakan dilingkungan Badan/Pejabat Pemerintah yang mengeluarkan Surat Keputusan.
“Jadi jika Pemerintah tidak menanggapinya, menurut hemat kami Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri telah mengabaikan hak perlindungan hukum bagi klien kami. Sudah sangat jelas, amanat Undang-Undang memerintahkan jika Kementrian Dalam Negeri tidak menyelesaikan Surat Keberatan Administratif yang telah diajukan klien kami tanggal 09 November 2020 maka dalam jangka waktu 10 hari kerja Surat Keberatan tersebut dianggap DIKABULKAN maka ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan tenggang waktu 10 hari, Kementrian Dalam Negeri WAJIB MENETAPKAN Surat Keputusan sesuai dengan Surat Keberatan Administratif yang diajukan klien kami kurang lebih pada tanggal 30 November 2020,” Jelasnya
Maka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut tim kuasa hukum Darwis Moridu menganggap bahwa kliennya Darwis Moridu, SH sudah dapat diaktifkan kembali sebagaimana isi Permohonan dalam Surat Keberatan Administratif yang telah diajukan.
“Klien kami telah menyurati kembali Kementrian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Administrasi Pemerintahan yakni melalui Surat Permohonan untuk dapat diaktifkan kembali sebagai Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan tembusan Surat Permohonan tersebut telah diteruskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam dan Menkumham untuk menjadi perhatian, ” Pungkasnya (C.01).