POHUWATO, HARIANPOST.ID – Keluarga Supriyanto Mohammad (22) Tahun, warga Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo yang tewas tertimbun material saat melakukan aktivitas pertambangan secara manual di lokasi pertambangan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, 11 April 2024, mendapat santunan duka.
Santunan duka tersebut diberikan oleh pemilik lokasi pertambangan, Midun Latif melalui anaknya, kepada keluarga korban pada Ahad, 14 April 2024.
Bantuan tersebut disambut hangat Warjito Mohamad yang tidak lain adalah paman korban. Warjito memahami bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risikonya tersendiri, apalagi pekerjaan menjadi penambang yang bahkan nyawapun jadi taruhan.
“Kami sangat memahami bahwa setiap pekerjaan pasti ada risikonya, apalagi itu di tambang. Jadi setelah berkomunikasi secara intens dengan keluarga inti dari korban, kami menerima musibah tersebut dengan lapang dada karena itu sudah menjadi kehendak Allah SWT,” ungkap Warjito.
Dirinya kata Warjito mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian,tidak ada aktivitas pekerjaan tambang memakai alat berat di tempat tambang tersebut, sehingga beberapa orang dari kelompok kabilasa berupaya melakukan penggalian secara manual. Namun ada juga yang berusaha mencari alat berat untuk dimintai tolong melakukan penggalian korban
Warjito yang juga Kepala Dusun Botuliyodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo ini menyampaikan apresiasi atas itikad baik pemilik lokasi tambang terhadap keluarganya itu.
“Alhamdulillah, keluarga Pak Midun sudah mendatangi kami keluarga di Mananggu. Mewakili keluarga, saya atas nama pemerintah desa, dan juga selaku paman korban, sangat bersyukur dan menerima dengan baik,” ungkap Warjito
Usai pertemuan dengan pemilik lokasi tambang tersebut, pihak keluarga kata dia tidak lagi mempersoalkan masalah yang menimpa keluarganya itu. Toh kata dia, kejadian ini juga merupakan musibah.
“Soal informasi bahwa kami akan memproses hukum masalah ini, Alhamdulillah kami keluarga sudah menerima dan tidak lagi mempermasalahkannya, apa lagi sampai ke proses hukum,” jelasnya