Kejari Boalemo Harus Segera Periksa 25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2019 – 2024

Dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022, semakin menguat. Kejaksaan Negeri Boalemo pun harus bertindak serius untuk menuntaskan perkara tersebut.

Secepatnya, Kejaksaan Negeri Boalemo (Kejari) harus melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota DPRD Boalemo periode sebelumnya. Dimana 12 diantaranya merupakan anggota DPRD aktif periode 2024 – 2029, yakni Karyawan Eka Putra Noho,  Muslimin Haruna, Hardi Mopangga, Wahyu Moridu (Anggota DPRD Provinsi), Rensi Makuta, Iwan Woluwo, Hariyanto Mamangkey, Santi Djalite, Saripa Laiiya, Suleman Asmu, Selvi Olii, Yenny Manopo dan, Abdulrahman Genti.

Ini bukan perkara biasa. Reputasi Kejari Boalemo sebagai penegak hukum pun jadi taruhannya. Kejaksaan harus mengungkap dugaan perdis ini secara terang benderang. Tak ada yang boleh main mata dengan perkara ini.

Bukan hanya soal kerugian negara, tapi dalam dugaan perdis fiktif ada marwah perwakilan rakyat yang secara sengaja dinodai. Dan siapapun yang diduga terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban.

Jangan ada yang dipilah – pilih. Termasuk Kejari Boalemo harus mendalami keterlibatan Lahmudin Hambali yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Boalemo, dalam dugaan perdis fiktif tersebut. Seperti diketahui, Lahmudin juga merupakan anggota DPRD Boalemo periode sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Boalemo Nurul Anwar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo, dengan mendatangi sejumlah tempat yang sebelumnya menjadi tempat tujuan perdis anggota DPRD Boalemo Periode 2019 -2024.

Sejumlah kota besar sudah didatangi, seperti Manado, Makassar, Bandung dan Jogja. Nurul bilang pihaknya tinggal memperkuat dokumentasi yang ada sejumlah tempat itu untuk memastikan benar tidaknya terkait kunjungan perjalanan dinas DPRD Boalemo.