Kejari Boalemo Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Perdis DPRD Tahun 2020 – 2022

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo diminta segera menetapkan tersangka atas perkara hukum dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022.

Menurut Aliansi masyarakat dan Mahasiswa peduli (AMMP), perkara perdis fiktif yang ditangani Kejari Boalemo tersebut statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karenanya Kejari Boalemo diminta segera menetapkan tersangka.

“Kami mendesak Kejaksaan Boalemo segera menetapkan tersangka, agar tidak menjadi opini liar yang berkembang di masyarakat bahwa kejaksaan negeri Boalemo masuk angin,” pinta aktivias AMMP Sahril Tialo, Ahad 24 Agustus 2025.

Jika Kejaksaan Negeri Boalemo tidak menetapkan tersangka atas dugaan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo, maka rakyat Boalemo tidak perlu lagi percaya pada proses hukum yang dijalankan Kejari. Karena hukum hanya bisa ditegakkan kepada orang yang lemah, sementara orang yang memiliki kekuasaan tidak dapat disentuh oleh hukum.

“Kejaksaan Negeri Boalemo harus berani menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD kabupaten Boalemo, yang diduga menyeret anggota dan pimpinan DPRD periode 2019-2024,” kata Sahril Tialo.

Sahril juga menegaskan jika dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Boalemo tidak menunjukkan keseriusan menuntastkan kasus dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo, maka aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli akan kembali menggelar aksi di kantor Kejaksaan Negeri Boalemo.

“Kejari Boalemo sendiri sudah menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo ini sudah nampak perbuatannya mengarah pada pidana. Untuk itu harus segera ditetapkan tersangka, jika tidak kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Sahril Tialo.

News Feed