Kecewa Bupati Tak Hadir, DPRD Pohuwato Titip Pesan


POHUWATO, HARIANPOST.ID– DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Rabu, 16 Agustus 2023, menggelar Rapat kerja di ruang Paripurna DPRD Pohuwato.

Rapat kerja tersebut merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kemarin, terkait pembayaran lahan masyarakat di lokasi pembangunan Bandara Randangan dan tindaklanjut RDP tutupnya toko pengepul emas.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi didampingi Wakil Ketua Nirwan Due, dan dihadiri Anggota DPRD Pohuwato. Dalam rapat ini, DPRD menginginkan kehadiran Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga. Namun, Bupati berhalangan hadir dan meminta Sekretaris Daerah Iskandar Datau untuk mewakilinya.

Sejumlah Anggota DPRD Pohuwato pun dibuat kecewa dengan ketidakhadiran Bupati. Padahal, ada banyak persoalan yang membutuhkan solusi bersama dari rapat kerja yang digelar itu. Terlebih kata Ketua Fraksi Golkar Al Amin Uduala, rapat kerja ini ingin melahirkan solusi atas masalah penambang di Pohuwato yang kian hari, semakin pelik.

Menurut Al Amin, salah satu pemicu tutupnya toko pengepul emas di Pohuwato adalah karena status legalitas yang melekat pada penambang lokal. Ia pun menyayangkan hal itu. Padahal sebelumnya DPRD Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata dia, bekerja keras agar masyarakat Penambang memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.

Dalam benaknya kata Al Amin, Setelah WPR dikeluarkan, maka masyarakat penambang tidak lagi dihantui dalam melakukan aktivitas, sebab telah memiliki WPR.  Namun kini masalah lama terulang kembali. Masyarakat penambang merasa dihantui lantaran status legalitasnya. Ditambah lagi sejumlah masyarakat Pohuwato terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran aktivitas pertambangan tersebut.

Karena itu, Lewat Sekretaris Daerah Al Amin Uduala titip pesan Kepada Bupati Pohuwato agar segera mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat.

“Lewat rapat ini kita mendorong Bupati, mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kalau ini keluar maka tidak ada lagi celah bagi mereka (APH) untuk menindaki masyarakat kita yang melakukan aktivitas tambang. Ini kan miris juga,” ungkap Al Amin

Tidak hanya itu, dirinya juga mendorong Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Pohuwato yang saat ini diproses hukum karena aktivitas tambang.

“Pemerintah Daerah harus memberikan bantuan hukum kepada mereka yang diproses hukum karena melakukan aktivitas tambang ini. Ada juga terinformasi Ibu- ibu yang memiliki lokasi turut diproses, ini Pemerintah harus memberikan bantuan hukum kepada mereka,” pinta Al Amin.

Dalam rapat ini diketahui, bahwa malam nanti Bupati Pohuwato akan membahas nasib penambang dan tutupnya toko pengepul emas tersebut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di dalamnya juga termasuk Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi. Rapat ini akan digelar di Mapolres Pohuwato.