POHUWATO,HARIANPOST.ID– Kasus pelaporan pria berinisial IK oleh mantan istrinya, FBA, atas tuduhan pembongkaran rumah dan hilangnya perabot kini tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi kasus yang melibatkan mantan pasangan di Kabupaten Pohuwato itu, akademisi sekaligus praktisi hukum, Rustam, SH., MH., memberikan analisis mendalam terkait duduk perkara tersebut.
Menurut Rustam, kunci utama kasus ini terletak pada status kepemilikan aset. Jika rumah tersebut berdiri di atas tanah pemberian orang tua yang ditujukan khusus kepada IK, maka bangunan tersebut merupakan harta bawaan, bukan harta bersama.
“Jika itu harta bawaan, maka tidak masuk kategori pidana karena seseorang tidak bisa dipidana karena memasuki rumahnya sendiri,” ujar Rustam yang saat ini tengah menempuh studi Doktoral, Jumat,30 Januari 2026.
Rustam memberi catatan pada barang-barang di dalam rumah yang berpotensi menjadi harta bersama. Ia menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur perdata melalui pembagian harta gono-gini di Pengadilan ketimbang melapor secara pidana jika pembagian aset belum tuntas saat perceraian.
“Kalau cerai tidak ada pembagian harta gono -gini maka harus diajukan kembali untuk pembagian harta gono – gini,”sarannya.












