BOALEMO, HARIANPOST.ID – Mulutmu Hariamaumu, kata inilah yang pantas disematkan kepada politisi Nasdem Boalemo Rum Pagau. Akibat menyebut Pers suka memfitnah, mantan Bupati Boalemo itu harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pernyataan keluar dari mulut Rum Pagau bukanlah hal yang boleh disepelekan. Karena itu sudah menjatuhkan nama baik profesi dan Pers di Boalemo khususnya. Karena itu, Aliansi Jurnalis Boalemo atau AJB tak tinggal diam dengan pernyataan yang menyinggung profesi tersebut
AJB pun beberapa waktu lalu telah melaporkan hal itu ke Polres Boalemo. Dan saat ini laporan tersebut sudah menjadi atensi Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K. Itu disampaikannya saat ditemui AJB, Rabu 8 Mei 2024.
“Jadi kalau saya sudah tulis “Atensi” artinya anggotanya harus benar-benar mengecek dan cari tahu apakah alat buktinya ada, apakah unsur-unsurnya memenuhi tindak pidana,” tegasnya.
Terhadap laporan itu, pihaknya kata Sigit sedang mencari alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli atas dugaan pencemaran nama baik Pers yang dilakukan Rum Pagau tersebut.
“Jika alat buktinya bicara video maka berhubungan dengan Undang-Undang ITE, kalau bicara ITE maka video tersebut akan kami bawah di Kominfo Pusat dan nanti di sana pembuktian video tersebut asli atau tidak,” jelas