Kapolda Gorontalo Diminta Bebaskan Penambang yang Ditahan

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Polisi telah menetapkan 32 tersangka dalam insiden Pohuwato mencekam, 21 September 2023, pekan kemarin. Tak terima rekanya ditahan Polisi, Masyarakat Lingkar Tambang dalam aksinya di depan Mapolres Pohuwato, Sabtu, 30 September 2023, meminta Kapolda Gorontalo membebaskan rekannya yang ditahan oleh Polda Gorontalo.

Sebelumnya, masyarakat Lingkar Tambang sempat mewacanakan menggelar demo susulan yang akan diikuti sedikitnya 20 ribu pendemo. Namun bukan 20 ribu, dalam aksi ini, hanya diikuti oleh 5 masyarakat pendemo. Jenderal Lapangan Uten Umar menyebut ada banyak masyarakat yang ingin ikut dalam aksi tersebut.

“Namun untuk menjaga kondusifitas daerah dan menghindari chaos yang bisa menimbulkan banyak korban, maka saya sebagai Jenderal Lapangan meminta kepada mereka untuk belum terlibat,” terang Uten Umar

Masyarakat lingkar Tambang juga memastikan akan menyuarakan hal sama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang akan digelar dalam waktu dekat.Jika dalam RDP nanti tidak beroleh solusi kata Uten, maka dirinya memastikan demo berikutnya akan dihadiri 20 ribu masyarakat lingkar tambang.

Tidak hanya meminta rekannya dibebaskan, dalam aksi tersebut mereka menuntut Perusahaan Pertambangan Pani Gold Project untuk memberikan harga layak terhadap ganti rugi lahan milik masyarakat penambang. Uten Umar menegaskan bahwa harga layak yang ia maksud bukan Rp 2 Juta atau Rp 3 Juta.

“Bukan Rp 2,5 Juta atau Rp 3 Juta. Mereka (masyarakat) sudah dari dulu berprofesi penambang. Bahkan yang kaya di Pohuwato mungkin adalah penambang,” kata Uten

Selain itu, mereka juga meminta Kapolda menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap pendemo yang saat ini ditahan Polisi. Uten menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kekerasan yang dilakukan oleh Polisi Polda Gorontalo. Bukti -bukti ini kata Uten akan dibawa ke Komnas HAM dan di RDP DPR RI.

“Hentikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” pinta Uten Umar

Terkait tuntutan masyarakat Lingkar Tambang itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa Polda Gorontalo tidak bisa langsung membebaskan massa aksi yang ditahan dalam aksi pekan kemarin.

“Tuntutan masalah pembebasan yang sedang berproses saat ini, ya.. kita hormati, kita hargai proses hukum yang berjalan ini. Jadi tidak bisa serta merta kita langsung bebaskan,” kata Desmont

Polisi kata dia telah mengantongi alat bukti terhadap pendemo yang ditahan itu. Karena itu, pendemo yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa langsung dibebaskan. Di sisi lain Kabid Humas Polda Gorontalo ini juga membantah terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Polisi kepada pendemo yang ditahan.

“Kita tegaskan kembali. Untuk tindakan kekerasan itu tidak ada,” kata Desmont

“Para pelaku yang diamankan saat unjuk rasa, itu kan keadaan kita lagi kondisi chaos, situasi lagi kacau. otomatis di situ ada gesekan – gesekan antara petugas pengamanan dengan massa aksi. Mungkin di situ ada yang jatuh, ada yang terpeleset, mungkin kena batu, ya.. kita tidak tahu,” terangnya menjelaskan