BOALEMO, HARIANPOST.ID- Sempat alami keterlambatan, hak – hak guru di Kabupaten Boalemo akhirnya sudah dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Boalemo, Irwan Dai, Rabu 5 Juni 2024 kemarin.
“Sebanyak 813 Guru yang tersertifikasi dan 650 Guru yang non sertifikasi, apa yang menjadi hak-haknya sudah dibayarkan oleh Dinas,” kata Irwan Dai.
Irwan pun mengurai hak – hak guru yang telah dibayarkan itu. Di antaranya
1.Belanja THR 50 % Tunjangan Profesi Guru (TPG)ASND Tahun 2023
2.Belanja Gaji-13 50 % Tunjangan Profesi Guru (TPG)ASND Tahun 2023
3.Belanja THR 50 % Tambahan Penghasilan (TAMSIL Guru) ASND Tahun 2023
4.Belanja Gaji 13 50 % Tambahan Penghasilan (Tamsil Guru)ASND Tahun 2023
5.Belanja Gaji kenaikan gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 selang bulan Januari-Februari ( 8 %)
6.Pembayaran Gaji 13 bagi PNS Tahun 2024
7.Pembayaran Gaji dan tunjangan ASN selang bulan Juni 2024
8.Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK selang bulan Juni 2024
9.Pembayaran Gaji 13 dan TPP bulan April 2024 untuk seluruh ASN di Kab Boalemo.
Seiring dengan hal tersebut, dia pun memohonkan maaf kepada guru – guru akibat keterlambatan tersebut. Dia pun berpesan agar keterlambatan itu tidak menghentikan langkah guru di Boalemo, untuk tetap produktif, mengabdi bagi daerah dan bangsa.