POHUWATO,HARIANPOST.ID- Mulai hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Gorontalo Utara sudah mulai dicairkan.
Itu setelah Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor I/2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan SK Nomor 102.III.2023 tentang Penetapan Standar Besaran TPP ASN.
“Saya minta kepada seluruh OPD agar melakukan percepatan pengajuan SPM tagihan TPP bulan Januari dan Februari 2023 sesuai skema pembayaran oleh Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yaitu mulai tanggal 15 Maret 2023 sudah dapat dicairkan,” tegas Bupati Thariq
Seiring dengan hal itu pencairan TPP ASN di Pemda Goontalo ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masing-masing dan apalagi menjelang Ramadan.
“Saya harap Pimpinan OPD segera mempercepat proses administrasi ini karena soal hak dan kebutuhan masyarakat dan atau aparatur baik itu PTT, GTT, P3K dan ASN merupakan prioritas utama”,pinta Bupati Thariq.