GORONTALO, HARIANPOST.ID- Sekitar 41.000 ribu Pemilih pemula yang belum memiliki KTP Elektronik, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu yang wajib memiliki KTP Elektronik.
Data tersebut ditemukan Komisi I saat melakukan kunjungan ke KPU beberapa hari lalu dan ditindaklanjuti oleh komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo. Rabu, 3 Mei 2023.
AW Thalib menjelaskan, pengadaan Blanko KTP Elektronik berjumlah 30.000 ribu akan tetapi baru disetujui sekitar 20.000 ribu dan tidak hanya diperuntukkan untuk pemilih pemula akan tetapi untuk orang-orang yang sudah memiliki KTP pun bisa mengurus KTP Elektronik.
“Ketika ada KTP yang hilang atau berubah domisili dan beberapa alasan alasan lainnya sehingga KTP Elektronik bisa mengatasi hal itu,” jelas Ketua Komisi I AW Thalib.
Selain itu, Slamet Bakri selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Administrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan sebelum masuk hari pemilihan mereka akan melakukan pelayanan yang dibuka 1×24 jam serta akan melakukan perekaman secara mobile.
Perekaman secara mobile ini akan bekerjasama dengan pemerintah desa dan pemerintah kelurahan, untuk bisa mengajak masyarakat mengurus KTP Elektronik tersebut.
“Kami akan mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik ini untuk bisa mengurus dengan bekerjasama bersama pemerintah desa dan pemerintah kelurahan,” ungkap Slamet Bakri. (Sti)