BOALEMO, HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan umum tahun 2024, bertempat di Grand Amalia Hotel, Senin 24 Juni 2024.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu didampingi anggota KPU, Meks Lagibu, Ali Sahap, Febriani Selvia Biya, Yulius Steven Silingade, serta dihadiri Ketua Bawaslu Boalemo, serta unsur Forkopimda.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dapil Boalemo-Pohuwato merupakan perintah konstitusi yang wajib dilaksanakan.
“Kami sebagai penyelenggara maupun Forkopimda dan peserta pemilu tidak menginginkan PSU ini terjadi. Namun karena ini merupakan perintah konstitusi maka wajib untuk semua pihak melaksanakan dan mensukseskan PSU pada 13 Juli 2024,” ucap Yuyun Antu.
Lebih lanjut Yuyun mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, telah siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dapil Boalemo-Pohuwato.
“Semua kebutuhan logistik KPU Boalemo telah siap, baik itu dari SDM juga sudah siap, kami sudah melantik PPK dan PPS untuk PSU, sementara untuk KPPS kami masih menggunakan yang lama,” kata Yuyun Antu.