Jaksa Harus Dalami Peran Kades Dalam Perkara BST COVID-19 Popayato Timur

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Kepala – Kepala Desa di Kecamatan Popayato Timur yang terlibat penyelewengan dana Bantun Sosial Tunai (BST) COVID -19, harus diproses hukum.

Peran Tujuh Kepala Desa dalam kasus BST COVID-19 ini harus didalami jaksa. Pasalnya, dalam fakta persidangan yang telah dilalui ungkap Koordinator Tunas Muda Hulondalo (Tumulo) Kasmat Toliango, Kepala – Kepala Desa yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menggunakan dana BST tersebut, untuk kepentingan peribadinya.

“Jaksa tidak boleh diam dan membiarkan hal ini berlalu begitu saja, apalagi sudah ada pengakuan dari salah satu Kades bahwa dana tersebut digunakan untuk setor mobil dan disimpan,” ucap Kasmat, Selasa, 18 Februari 2025

Harusnya kata Kasmat, tidak hanya TKSK dan Kepala Pos Lemito yang diproses hukum. Namun Kepala – Kepala Desa yang terlibat dalam kasus ini juga tidak boleh dibiarkan. Biar bagaimanapun, pengungkapan kasus BST COVID-19 sangat dinantikan masyarakat. Sebab, perkara ini sangat merugikan masyarakat.

Karenanya, setelah putusan, Kasmat meminta Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap Kepala – Kepala Desa yang terlibat.

“Kami meminta jaksa segera melakukan penyidikan terhadap para Kepala Desa yang dihadirkan dalam persidangan, terutama yang telah mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” pintanya