Jadi Partai Pertama Mengajukan Bakal Caleg ke KPU Pohuwato, Partai Nasdem Targetkan 5 Kursi

POHUWATO, HARIANPOST.ID– Hari ke-11 pengajuan Bakal Caleg DPRD Pohuwato, Nasdem Pohuwato menjadi partai pertama yang mengajukan bakal caleg ke KPU Pohuwato. Kamis, 11 Mei 2023.

Partai Nasdem Pohuwato tiba di Sekretariat KPU Pohuwato pada pukul 12.00 WITA. Kepada KPU Pohuwato, partai Nasdem menyerahkan syarat dokumen surat pengajuan dokumen formulir model B pengajuan parpol. Kemudian daftar bakal calon menggunakan model B daftar bakal calon, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Usai menyerahkan dokumen persyaratan tersebut, kepada Wartawan Ketua DPD Nasdem Pohuwato Iwan Adam mengatakan partainya menargetkan satu kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil). Pohuwato sendiri diketahui memiliki lima dapil.

“Nasdem, kami diperintahkan, dan kami sepakat akan berjuang meraih 1 kursi di setiap dapil,” tegas Iwan Adam

Lebih lanjut kata eks politisi Golkar itu, Nasdem Pohuwato juga telah menyiapkan bekal caleg keterwakilan perempuan sebagaimana yang dipersyaratkan. Bahkan tidak hanya itu, Nasdem juga kata dia mengajukan sejumlah bakal caleg dari kalangan milenial di pileg 2024.

Sementara Iwan Adam sendiri menegaskan dirinya siap berkompetisi meraih kursi di Dapil neraka, dapil 1 Pohuwato.

Di tempat sama, usai menerima dokumen pengajuan bakal calon, Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan Partai Nasdem kepada KPU Pohuwato adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 32, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Ada dua dokumen syarat yang diserahkan. Yakni surat pengajuan dokumen formulir model B pengajuan parpol. Daftar bakal calon menggunakan model B daftar bakal calon, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Untuk selanjutnya kata Rinto, KPU Pohuwato melakukan penelitian terhadap dokumen surat yang diserahkan Partai Nasdem ke KPU Pohuwato.

“Apabila dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pada pasal 32, itu akan kita berikan tanda terima,” kata Rinto

“Apabila belum memenuhi ketentuan, maka dokumen itu akan diberikan tanda pengembalian dokumen, untuk diperbaiki pada masa pengajuan ini,”jelas Rinto W. Ali. (jid)