Jadi Panggung Pembuktian, Reses Tak Boleh Dimanipulatif

PIMPINAN dan Anggota DPRD Pohuwato, Gorontalo, baru saja menggelar reses masa persidangan pertama tahun ke – 5, periode 2019 – 2024. Reses itu dimulai sejak tanggal 4 sampai 9 Desember kemarin. Sebagian masyarakat mungkin belum akrab dengan nama ‘reses’. Tapi mereka tahu bahwa reses memilik tujuan untuk menyerap apirasi oleh wakil rakyat yang datang menemui konstituennya di setiap daerah pemilihan (Dapil).

Bagi Wakil rakyat, reses menjadi hal yang wajib dilaksanakan. Negara pun telah menjamin dengan memberikan tunjangan reses kepada wakil rakyat yang menggelar reses. Reses digelar tiga kali masa sidang dalam satu tahun.

Untuk DPRD Pohuwato sendiri, besaran tunjangan reses yang diterima yaitu sebesar Rp.10.500.000, setiap pelaksanaan reses. Itu berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017, tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk 25 Pimpinan dan Anggota DPRD Pohuwato setiap pelaksanaan reses, nilainya Rp. 262.500.000., Wakil rakyat pun harus bertanggungjawab atas pelaksanaan resesnya itu. Pertanggungjawabannya harus ril, tak boleh dimanipulatif, baik administrasinya ataupun aspirasi yang diserap.

Wakil rakyat harus menyerap aspirasi. Dan reses menjadi salah satu wadahnya. Reses menjadi wadah untuk berkumpul untuk membicarakan masalah – masalah publik. Keputusan – keputusan dan kebijakan yang diambil nanti harus berdasarkan keinginan rakyat, karena rakyat memilik suatu kehendak. Rousseau menyebut kehendak ini sebagai volonte generale atau general will.

Rakyat berkehandak untuk menentukan apa yang harus dilakukan Pemerintah Daerah di wilahnya. Dan DPRD, sebagai wakil rakyat harus memastikan kehendak yang kemudian disebut sebagai aspirasi itu, benar – benar direalisasikan oleh eksekutif. Dan reses menjadi panggung pembuktian atas hal itu.

Reses tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi. Tapi lewat pelaksanaan reses, rakyat juga berkehandak mengevaluasi apa yang sudah direalisasikan dan mana yang belum. Kabar baiknya, pada pelaksanaan reses ini, DPRD Pohuwato datang membawa bantuan program aspirasi, sesuai dengan aspirasi yang masuk kepada DPRD.

Ada yang datang dengan membawa bantuan pangan, bantuan UMKM, bantuan pertanian serta bantuan untuk nelayan. Itu menjadi salah satu bukti bahwa DPRD telah bekerja untuk merealisasikan aspirasi yang masuk. Meskipun begitu, rakyat memiliki kehendak penuh untuk memberi penilaian kepada wakil rakyat, apakah mereka sudah bekerja sesuai kehendak rakyat atau hanya berdasar hasrat peribadinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *