BOALEMO – Harianpost.id – Pemerintah Daerah Boalemo, tidak akan segan-segan melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha sarang burung walet yang belum melunasi pembayaran pajak.
“Saat kita membangun usaha berarti telah siap menerima segala konsekuensi termasuk membayar pajak kepada daerah. Jika tidak pemerintah daerah akan melakukan pencabutan izin usaha,” tegas Kepala BKAD Boalem, Taufik Kumali kepada media ini, Rabu (14/9/22).
Menurut Taufik Kumali, disaat petugas PAD turun lokasi selalu yang disampaikan oleh pengusaha sarang walet belum ada hasil pada hal usaha tersebut terus jalan.
“Jadi kami menghimbau kepada pengusaha sarang walet yang berjumlah 121 sarang walet yang tersebar diwilayah Boalemo agar segera melunasi kewajibannya,” tutur Taufik Kumali.
Sementara, Kepala Bidang Pendapatan BKAD Boalemo, Irvan Uwade berharap agar pelaku usaha sarang burung walet untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak.
Sebab, jika tidak dilakukan pembayaran pajak. Maka ada konsekuensinya yang akan dilakukan pemerintah daerah Boalemo berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 80 ayat (1) wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak dalam waktu yang ditentukan dapat dicabut izin dan/atau ditutup penyelenggaraan usahanya,” pungkasnya.(C.01)