Ini Sikap PWNU Gorontalo Atas Putusan MK  Vs Respon DPR RI Percepat Pengesahan UU Pilkada

GORONTALO, HARIANPOST.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal ambang batas pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 dan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang mempercepat pengesahan Undang – Undang Pilkada tersebut, mendapat tanggapan serius dari Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo.

Menyikapi polemik yang ada, PWNU Gorontalo pun menggelar rapat terbatas, Kamis, 22 Agustus 2024, di Pondok Pesantren Al Huda Kota Gorontalo, guna mencermati kondisi saat ini dengan melihat berbagai perspektif. Lewat rapat ini, PWNU juga merumuskan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ada sejumlah sikap yang dirumuskan PWNU Gorontalo dari rapat yang dilaksanakan itu. Wakil Katib Syuriyah PWNU Gorontalo, K.H. Abdullah Aniq Nawawi,Lc., mengungkapkan bahwa merespon situasi yang berkembang saat ini, PWNU Gorontalo merasakan dan menganalisa kegelisahan serta gejolak yang tengah terjadi pada masyarakat, khususnya masyarakat Gorontalo terkait putusan MK dan upaya DPR RI merivisi UU pilkada.

“PWNU Gorontalo akan merumuskan pandangan-pandangan dengan menghadirkan keterlibatan banyak pihak utk menganalisa dan mencermata situasi di atas,” ujar K.H Abdullah Aniq Nawawi, Lc

PWNU Gorontalo juga kata Gus Aniq, sapaan akrabnya, akan menyampaikan hasil kajiannya kepada PBNU, serta meminta arahan dari PBNU terkait situasi yang berkembang saat ini.

“PWNU Gorontalo pada dasarnya mengharapkan semua elemen bangsa agar mengedepankan etika dan akhlak dalam berpolitik dan bernegara, serta mengedepankan maslahah ‘ammah (kemaslahatan bersama),”ujarnya

Pengasuh pondok pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Randangan itu juga menegaskan bahwa PWNU Gorontalo mendukung semua upaya konstitusional. Namun juga menolak hal – hal yang dianggap mencederai konstitusi.

“PWNU Gorontalo mendukung semua upaya konstitusional dan menolak semua upaya yang dapat mencederai konstitusi serta mengabaikan etika,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *