Ini Kata Kepala BKD-Diklat Boalemo Terkait Pendataan Tenaga Honorer

BOALEMO – HARIANPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo, melakukan pendataan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Pendataan Tenaga Honorer THK-II dan Pegawai ASN tersebut merupakan tindaklanjut dari  Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah yang merupakan tindaklanjut pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Plt. Kepala BKD Diklat Boalemo, Yakop Yusuf Musa, menjelaskan bahwa pegawai yang didata adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Kabupaten Boalemo paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

“Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD Kabupaten Boalemo, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai THK-II dan Pegawai Non ASN dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021,” ucap Yakop Yusuf Musa, bertempat di ruangan kerjanya, Selasa (6/9/22).

Kata Yakop Yusuf Musa, saat ini pendataan pegawai non ASN sementara berlangsung hingga akhir September 2022, data tersebut akan dilaporkan kepusat dan sekali lagi bukan pengalihan status menjadi calon pegawai atau PPPK.

“Hal yang perlu digarisbawahi bahwa tujuan pendataan ini bukanlah untuk langsung mengangkat pegawai honorer atau non ASN menjadi ASN. Terkecuali jika pegawai non ASN kalau di buka koata, lalu ikut mendaftar dan seterusnya, sebab menjadi ASN atau PPPK itu ditentukan oleh diri sendiri,” kata Yakop Yusuf Musa

Menurut Yakop Yusuf Musa, perlu diketahui perihal dari pendataan tersebut, sebagian masyarakat memaknai bahwa hal itu sebagai salah satu tahapan untuk pengangkatan pegawai honorer tersebut menjadi ASN baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami berharap agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap situasi ini. Sekali lagi, kegiatan pendataan ini bukan serta merta langsung mengangkat pegawai honorer atau non ASN menjadi ASN,” pungkasnya.(C.01)