Iming imingi Bergaji Tinggi, Bos Sales Snack Tipu 51 Karyawan

GORONTALO – HARIANPOST. ID – RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga tidak membayar 51 gaji karyawan selama dua bulan lamanya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo membenarkan telah melakukan penahanan terhadap RK yang diketahui bos sales snack diduga melakukan penipuan kepada 51 Karyawanya sendiri.

Dimana kata Kasat Reskrim Kompol Leonardo pada bulan Januari RK membuat perusahaan dengan nama CV.Erkasim Putra TUNGGAL yang diduga bodong melakukan rekrumen 51 karyawan. RK menawarkan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS,namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan”,Ujar Kompol Leonardo

Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah),dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,tutup kompol Leonardo. (Agus)