BOALEMO – HARIANPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, mengungkapkan bahwa sampai dengan hari kelima dibuka masa pendaftaran bakal caleg DPRD, belum ada
partai politik (parpol) peserta Pemilu yang menyerahkan daftar bakal caleg.
“Sampai hari ini, belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPRD ke KPU Boalemo,” ungkap Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu saat ditemui media ini, di kantor KPU, Jum’at (5/5/23).
Untuk itu, Asra Djibu menghimbau kepada partai politik, memanfaatkan waktu pendaftaran bakal caleg ke KPU. Mengingat batas waktu pendaftaran akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023.
“KPU sudah menyurat ke partai politik untuk menyampaikan kapan waktu akan melakukan pendaftaran bakal caleg. Namun belum ada dari partai politik menyurat secara resmi ke KPU menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran,” ucap Asra Djibu.
Namun kata Asra, meskipun belum menyampaikan secara resmi, sudah ada partai politik menyampaikan secara lisan kepada KPU Boalemo dimana dalam waktu dekat ini, akan melakukan pendaftaran bakal caleg.
“Tentunya, dalam pendaftaran nanti yang dilakukan oleh partai politik, kami mengharapkan agar persyaratan bakal caleg yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU bisa dilengkapi saat pendaftaran langsung di KPU oleh bakal caleg,” harapnya.