POHUWATO, HARIANPOST.D – Setelah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato 2024, yang dimasukkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Salahudin Pakaya – Viki Presetyo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan syarat yang dimasukkan tersebut belum memenuhi syarat.
Itu disampaikan Ketua KPU Firman Ikhwan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan, Jum’at, 31 Mei 2024 di Sekretariat KPU Pohuwato.
“Hasil verifikasi administrasi kami, bakal paslon Salahudin – Viki Prasetyo dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkap Firman Ikhwan
Diketahui, kepada KPU Pohuwato, bakal calon Kepala Daerah Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo memasukkan syarat dukungan 12.155 dukungan, dari syarat dukungan minimum 11.147 dukungan. Namun setelah melakukan proses verifikasi, KPU Pohuwato menyatakan bahwa dari 11.147 dukungan hanya 624 dukungan yang memenuhi syarat (MS), 63 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 11.468 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk yang belum memenuhi syarat itu dapat diperbaiki. Lalu kemudian kalau kurang dari jumlah sebaran itu hasil verifikasinya dinyatakan belum memenuhi syarat. Jadi masih bisa memperbaiki kembali jumlah dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat ataupun mengganti dokumen dukungan yang tidak memenuhi syarat,”terang Firman Ikhwan
Perbaikan syarat dukungannya tersebut kata Firman dapat dimasukkan mulai 3 – 7 Juni 2024. Setelah itu, KPU Pohuwato kembali akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan tahap satu, tanggal 8 – 18 Juni 2024.