BOALEMO, HARIANPOST.ID- Anggota DPRD Boalemo Harijanto Mamangkey soroti tidak berfungsinya pelayanan uji berkala KIR Kenderaan bermotor di Kabupaten Boalemo. Padahal menurut dia, pelayanan KIR kenderaan bermotor itu sudah diingatkan sejak April lalu.
“Sudah diiingatkan sejak rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023 yang digelar pada 19 April 2024 lewat pandangan umum fraksi. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah,” ujar Harijanto Mamangkey, Sabtu 6 Juli 2024.
Dia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang lambat terhadap aspirasi yang disampaikannya itu. Padahal kata Ko’ Hari, sapaan akrab Harijanto Mamangkey, uji berkala kendaraan bermotor ini erat kaitannya dengan keselamatan masyarakat pada saat berkendara, karena menentukan layak tidaknya sebuah kendaraan beroperasi di jalan raya.
Dia pun mengurai, merujuk pada Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terang Ko, Hari, di mana uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
“Bagaimana masyarakat dapat melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut kalau pemerintah daerah lalai dalam menyediakan fasilitas pelayanan publik dalam hal uji berkala kendaraan bermotor,” ungkapnya menyentil pemerintah daerah.
Dia pun menyinggung penghargaan yang didapatkan Pemerintah daerah terhadap penilaian tertinggi pelayanan publik oleh Ombudsman RI belum lama ini. Karenanya Aleg Boalemo, dapil Dulupi Wonosari Harijanto Mamangkey berharap penilaian dari Ombudsman RI ini dapat berbanding lurus dengan pelayanan publik yang ada di kabupaten Boalemo.