Gunung Bukit Raya Dibabat, Hak Masyarakat Adat Dayak Diabaikan

MEMPAWAH,HARIANPOST.ID- Sorotan tajam kini tertuju pada Desa Dema, kawasan kaki Gunung Bukit Raya. Sebuah proyek besar yang diduga kuat merubah fungsi hutan di wilayah tersebut memicu gelombang kecaman.

Aktivitas ini dinilai tidak hanya cacat secara prosedur dan minim transparansi, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pembersihan terhadap hak-hak masyarakat adat Dayak yang telah berabad-abad menjaga kawasan tersebut.

Tokoh pemuda Desa Dema, Yoga Pratama menyuarakan kegelisahan warga atas aktivitas eksploitasi yang berlangsung tanpa adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas. Menurutnya, ini adalah lampu merah bagi kelestarian ekologis di Mempawah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi kejahatan lingkungan. Mengubah fungsi hutan tanpa AMDAL berarti membuka pintu lebar-lebar bagi kerusakan ekosistem dan konflik sosial yang berkepanjangan,” tegas Yoga dengan nada getir, Rabu, 21 Januari 2026.

Gunung Bukit Raya bukan sekadar tumpukan tanah dan pepohonan. Bagi masyarakat Dayak setempat, gunung ini adalah wilayah sakral, penyangga kehidupan, dan benteng resapan air yang vital. Namun, proyek yang tengah berjalan diduga kuat mengabaikan pelibatan masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan utama.

Yoga menilai, absennya dialog dengan masyarakat Dayak adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap kearifan lokal.

“Masyarakat sekitar bukan sekadar penonton. Mereka adalah pemilik sejarah, budaya, dan ruang hidup ini. Mengabaikan hak adat mereka sama saja dengan merampas hak hidup mereka secara perlahan,” tambahnya.

Jika perubahan fungsi hutan ini dipaksakan secara serampangan, ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di masa depan bukan lagi sekadar prediksi, melainkan keniscayaan. Kerusakan tatanan sosial juga membayangi akibat hilangnya wilayah sakral masyarakat adat.

Menyikapi hal ini, Yoga Pratama bersama elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kementerian Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian total seluruh aktivitas di lapangan serta dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kita patut mempertanyakan keberpihakan negara. Apakah berdiri melindungi lingkungan dan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan modal ?” pungkas Yoga.