Gelar Rakor Bersama Parpol, KPU Pohuwato Jelaskan Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik (Parpol) dan  sejumlah instansi terkait, ihwal syarat administrasi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, yang akan diusung oleh parpol untuk berkompetisi pada perheletan politik 2024 mendatang.

Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali mengatakan, KPU sengaja mengundang sejumlah instansi, baik dari Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan Instansi Vertikal, dalam rakor, Kamis, 27 April di Hotel Sunrise, Marisa, guna memudahkan parpol dalam mengurus syarat administrasi bakal calon.

“Rakor ini untuk memudahkan partai politik dalam pengurusan administrasi dalam rangka pengajuan bakal calon nanti,” ujar Rinto usai rakor.

Sementara untuk pengajuan bakal calon terang Rinto, berdasarkan tahapan dalam PKPU, akan dimulai tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Secara umum, syarat administrasi bakal calon ini kata dia hampir sama dengan pengajuan calon pada pesta politik tahun-tahun sebelumnya.

“Hanya saja ada yang berbeda. Di mana pada pemilu 2024 itu harus ada pesetujuan dari pimpinan partai politik di pusat,”terang Rinto W. Ali.

“Kami sebagai penyelenggara tentunya akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, itu yang menjadi pijakan kita,”tandasnya.