POHUWATO, HARIANPOST.ID- Empat orang Pria di Kabupaten Pohuwato berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Pohuwato setelah melakukan aksi pencurian di salah satu Rumah warga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, pada 27 Mei dini hari.
Empat tersangka kasus pencurian tersebut di antaranya RS (27) warga di Kecamatan Duhiada’a, RK (18) warga Kecamatan Duhiada’a, FH (18) warga Kecamatan Duhiada’a dan AR (19) warga Kecamatan Buntulia.
Dalam aksinya itu, ke empat tersangka berhasil menggasak uang Rp 91 juta 300 ribu dari rumah korban, Wirda Lukum (38).
Dalam Konferensi Pers yang digelar, 14 Juni 2023 di Mapolres Pohuwato, Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan, SH,.S.IK, didampingi Kasi Humas Polres Pohuwato Akp Hanny I. F. Dayoh, dan IPTU Faisal Harianjah, menerangkan aksi pencurian yang dilakukan empat tersangka tersebut.
Sebelum melakukan aksinya, Tersangka RS dan FH diketahui berteman baik dengan anak korban. Dari pertemanan itu, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki banyak uang.
Saat melakukan aksinya, ke empat tersangka terlebih dulu meminum – minuman keras. Setelah itu, pukul 02.00 WITA, Sabtu, 27 Mei 2023 pelaku RS mengajak pelaku RK keluar dengan alasan membeli minuman keras. Selanjutnya pelaku FH juga ingin ikut bersama pelaku RS dan RK.
Dalam aksinya itu, pelaku RS membekali diri dengan sebilah pisau dan alat cungkil besi. Setelah tiba di rumah korban, pelaku RS meminta pelaku RK untuk menunggu di luar di pinggir jalan. Kemudian pelaku RS dan pelaku FH masuk ke dalam rumah melakukan aksinya.
Dari aksinya itu, di ruang tamu pelaku berhasil mengambil sebuah tas dan sebuah gawai. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp 91 juta 300 ribu dan 3 buah gawai, yang salah satunya bermerek iPhone 12 Pro max.
Para pelaku kemudian pergi ke rumah kosong milik Kaka pelaku RS. Di rumah itu pelaku membagikan uang hasil curiannya itu. RS mendapatkan bagian Rp 40 juta, sisanya dibagikan kepada RK, FH dan AR.
“Tersangka RS dan AR diamankan di kawasan Pohon Cinta pada Kamis, 8 Juni 2023. Sedangkan tersangka RK diamankan 9 Juni 2023 di SMP 1 Buntulia, semen FH diamankan 11 Juni 2023 di Desa Buntulia, ungkap Wakapolres Kompol Adek Dermawan.
Para pelaku diamankan beserta barang bukti motor Yamaha Aerox berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Sebuah motor Honda Beat yang digunakan pelaku melakukan pemantauan, sebuah pisah, satu alat cungkil, empat buah gawai dengan merek iPhone 12 Promax, realme c30, Vivo y16, dan Vivo y21s.
Tidak hanya itu, barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curiannya itu juga turut diamankan. Di antaranya motor kawasi Ninja R, smartphone realmi c55, lemari es merek Sharp, sebuah tabung gas LPG 3Kg, sebuah kompor gas, dispenser dan rak dispenser dan satu buah pemanas nasi.
Karena aksinya itu, pelaku terancam pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e lebih subsidair pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun.