POHUWATO,HARIANPOST.ID- Aksi pemblokiran jalan akses menuju perusahaan PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) di Kecamatan Popayato Timur, Pohuwato, oleh massa aksi yang menuntut percepatan realisasi kebun plasma, mendapat tanggapan dari Ketua Koperasi plasma Karya Inovasi Bersama (KIB), Zainal Latif.
Zainal menyampaikan dukungan penuh kepada masyarakat yang mendorong percepatan realisasi plasma tersebut. Namun ia juga menyayangkan adanya penutupan akses jalan tersebut.
Menurutnya, pemblokiran jalan tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi secara langsung memutus mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup pada aktivitas perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan pemblokiran jalan ini. Hal tersebut menghambat pekerjaan saudara-saudara dan keluarga kita sendiri yang bekerja di sana, terutama di bagian pengapalan, algojo, dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang gajinya disesuaikan dengan target kerja,” ujar Zainal Latif dalam keterangannya kepada Harianpost.id, Rabu, 8 April 2026.
Zainal menjelaskan bahwa pengurus Koperasi KIB, sebagai wadah pembinaan plasma PT IGL dan PT BTL, sebenarnya telah berupaya mendorong percepatan realisasi hak petani. Dalam rapat yang digelar pada tahun 2025 lalu, pengurus telah mengusulkan agar petani plasma segera diberikan hasil dari lahan yang ada saat ini. Namun, usulan tersebut masih terbentur oleh regulasi yang berlaku.
“Pengurus ingin petani segera merasakan hasil, namun kita masih terbentur aturan yang harus ditaati agar tidak menyalahi prosedur hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Meski menyayangkan aksi blokade jalan, Zainal menegaskan bahwa Koperasi KIB tetap mendukung tuntutan massa aksi terkait percepatan pencairan kewajiban perusahaan kepada petani plasma. Ia mengakui bahwa penantian petani sudah berlangsung terlalu lama.
Sebagai langkah konkret, Koperasi KIB berencana melakukan jemput bola dengan menemui otoritas terkait guna mencari solusi administratif.
“Kami akan segera menemui Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi untuk mendorong percepatan pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap petani plasma. Kami paham betul bahwa realisasi ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat,” tegas Zainal.
Sejalan dengan hal tersebut, pengurus Koperasi KIB juga menurutnya tengah fokus mempersiapkan revisi atau perubahan Surat Keputusan (SK) Petani Plasma. Perubahan ini krusial dilakukan untuk menyesuaikan status petani plasma kelapa sawit dengan komoditi yang dikelola perusahaan saat ini.
“Langkah administratif ini diharapkan menjadi kunci pembuka jalan agar hak-hak petani plasma dapat segera direalisasikan secara legal dan berkelanjutan tanpa hambatan regulasi lagi di masa mendatang,”harapnya.












