HARIANPOST(Boalemo)-Lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang badan usaha milik desa (Bumdes) akan menjadi pedoman dan panduan desa dalam pembentukan dan pengelolaan Bumdes, sehingga masyarakat dapat memahami pengelolaan secara utuh pengelolaan badan usaha milik desa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Lahmuddin Hambali mengatakan, Dengan adanya Perda pengelolaan badan usaha milik desa, maka desa punya landasan hukum yang kuat dalam pembentukan bumdes sebagai lembaga perekonomian desa.
“Lahirnya perda pengelolaan badan usaha milik desa, Sebagai bentuk dukungan DPRD Boalemo terhadap peningkatan Bumdes, sehingga dapat lebih memaksimalkan pengelolaan badan usaha milik desa, agar dapat menggerakan perekonomian masyarakat, khususnya dalam desa itu sendiri,” Kata Lahmuddin Hambali pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (29/12) kemarin.
Selain itu, Lahmudin mengungkapkan, bahwa salah satu dari 3 Ranperda yang disahkan pada Selasa kemarin, Perda Badan Usaha Milik Desa adalah Perda yang lahir atas usul inisiatif DPRD itu sendiri.
“Perda Badan Usaha Milik Desa merupakan Perda yang lahir atas usul inisiatif DPRD, karena selama ini berbagai macam yang menjadi permasalahan dalam desa yang sering terjadi yaitu badan usaha milik desa itu sendiri, sehingga kami DPRD berinisiatif membentuk peraturan daerah Perda badan usaha milik desa, yang nantinya dapat menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pengelolaan,” Ungkap Lahmuddin
Lahmuddin berharap, lahirnya Perda ini bisa meningkatkan profesionalisme pengelolaan Bumdes, lebih terbuka, partisipatif dan berkeadilan.
“Lahirnya perda ini kami harap, bisa meningkatkan profesionalisme pengelolaan Bumdes, ini juga demi meningkatkan pendapatan desa,” Harapnya.(Uky)