Dugaan Korupsi Hibah KONI Boalemo, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 700 Juta

HARIANPOST-(HUKRIM)– Dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo memasuki babak baru. Itu setelah Kejaksaan Negeri Boalemo telah menetapkan TM sebagai tersangka, Rabu (27/10)

TM Pun diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.

“Kenapa tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muclis.

Dari kasus tersebut, Ahmad Muchlis membeberkan Kerugian Negara berdasarkan Hasil LHP BPKP atas dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten Boalemo tahun 2018, 2019, 2020 mencapai sekitar 700 juta rupiah.

“Ketika kita meminta perhitungan kerugian Negara dari BPKP, mereka datang langsung ke sini untuk melakukan klarifikasi, dicek saksi-saksi yang kami lakukan pemeriksaan,”ucap Ahmad Muclis Pada Awak Media

Bahkan lebih parahnya lagi kata Ahmad, pengunaan anggaran hibah KONI Kabupaten Boalemo digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Jelas parah ya, bahkan memotong saja tidak boleh apalagi memfiktifkan bahkan ada pencairan tidak ada laporan pertanggungjawabannya dan juga penggunaannya untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Numun kepada Kejaksaan Negeri, tersangka belum menyebutkan ke mana uang tersebut, sehingga Ahmad berharap tersangka mau menyampaikan terkait hal itu.

“Saya juga berharap yang bersangkutan mau memberikan informasi, masa uang sebesar itu digunakan sendiri,” ungkapnya.