BOALEMO, HARIANPOST.ID – Dugaan kasus korupsi di Bank Sulut – Gorontalo (BSG) Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang merugikan Negara hingga Rp. 37 Miliar perlahan mulai terungkap.
Mantan kepala BSG Cabang Boalemo ET pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tahun 2015 itu. Kapolres Boalemo , AKBP Dadang Wijaya, S.I.K.,MM, melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, membenarkan bahwa ET telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
“Alhamdulillah tersangka memenuhi kewajibannya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) langsung dilakukan penahanan,” kata IPTU Saiful Kamal, Senin, 4 Juli 2022, saat ditemuai di Mapolres Boalemo.
Penetapan ET sebagai tersangka bakal memberikan effect domino pada kasus korupsi Miliyaran rupiah itu. Tidak menutup kemungkinan, selain ET, bakal ada tersangka lain yang juga terseret pada kasus tersebut. Polisi yakin, dugaan kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan satu orang saja.
“Saat ini baru satu tersangka, pasti ada yang lain. Kita lakukan secara bertahap. Ke depan, Insya Allah ada kegiatan lainnya,”ungkapnya.
Selama melakukan pemeriksaan, Polres Boalemo menilai ET kooperatif terhadap pemeriksaan polisi. Hal ini diungkap Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH.
“Sempat tak menghadiri panggilan kami, lantaran sakit yang disertai surat sakit. Tapi, masih kooperatif,” kata IPDA Budi Abdul Gani.
ET memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 08.53 WITA. Namun pemeriksaan terhadap ET baru dilakukan pukul 10.00 WITA lantaran menunggu penasihat hukum , Rahayu Wahyuni Hasan.
“Jadi, pemeriksaan tadi berakhir sekitar pukul 17.00 WITA, dan setelah itu pula langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata IPDA Budi Abdul Gani.
Setelah kliennya ET ditetapkan tersangka, Rahayu Wahyuni Hasan belum ingin memberi komentar.