Boalemo – Harianpost.id – Masih ingatkan dua Warga negara asing (WNA), masing-masing bernama Warsono dan Mr Huang ?
Satu diantaranya adalah investor batu hitam Bone Bolango yang divonis bebas oleh Pengadilan Tingkat Pertama Gorontalo. Hingga kini kedua WNA itu belum bisa kembali ke negara asalnya karena di cekal Imigrasi.
Pencegalan pun dilakukan oleh Imigrasi di tandai dengan terbitnya red notice Imigrasi Gorontalo kepada kedua warga WNA tersebut, dengan pertimbangan penerbitan red notice itu, setelah pihak penegak hukum menyurat kepada imigrasi dan meminta kedua WNA dicekal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo Andry Indardy pada kegiatan media getring media Senin (20/2/2023).
“Hingga saat ini red notice belum dicabut, kedua warga WNA ini belum boleh kembali ke negara asalnya,” Kata Andry Indardy
Pada pertemuan itu, Kepala Divisi Imigrasi menjelaskan pentingnya peran pers dalam ikut menjelaskan tugas pokok kerja-kerja Imigrasi.
“Misalnya penerbitan paspor WNI berpergian ke luar Negeri dan pengawasan terhadap ijin tinggal WNA, maupun Penegakan terhadap WNA berperkara di negara kita Indonesia,”jelasnya.(Agus)