GORONTALO, HARIANPOST.ID- DPRD Provinsi Gorontalo usulkan dua buah Ranperda yakni Ranperda jasa konstruksi dan jasa lalu lintas transportasi. Menurut ketua Bapemperda Adnan Entengo Ranperda ini menarik untuk dihadirkan.
“Karena jasa konstruksi ini tidak terlepas bahwa jasa ini sangat membantu mendorong perekonomian Provinsi Gorontalo setelah dilanda covid-19,” ucap Adnan Entengo, Senin 11 Juli 2022.
Dua buah Ranperda ini diharapkan bisa mengatur dan menata jasa konstruksi yang ada di Provinsi Gorontalo termasuk juga lalu lintas transportasi.
“Bagaimana kita tahu bersama bahwa lalu lintas menggambarkan kondisi suatu daerah. Insya Allah ke depan ini semua bisa tertata dengan baik,” harap Adnan Entengo
Sementara itu penjabat Gubernur Hendra Hamka Noer mengatakan bahwa dua ranperda ini akan ditindaklanjuti dalam rapat panitia khusus nantinya.
Saat ini peraturan daerah mempunyai kedudukan Karena diberikan landasan konstitusional yang jelas Bagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
” Terkait dua Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo tentang jasa konstruksi dan jasa transportasi lalu lintas, saya mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat mengapresiasi setinggi-tingginya langkah-langkah yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo “ucap Hamka
Provinsi Gorontalo sebagai salah satu provinsi yang sedang berkembang dan terus berupaya melakukan percepatan pembangunan saat ini kata Hamka memiliki kompleksitas permasalahan dalam sektor jasa konstruksi yang perlu segera dibenahi.
” Jasa konstruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi karena jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dan merupakan sektor strategis, sebab memiliki keterkaitan dari satu sektor dengan sektor lainnya dalam mendukung pencapaian pembangunan di daerah,” terang Hamka
Selanjutnya dalam pembahasan dua Ranperda ini Hamka berharap bisa mendapatkan masukan-masukan dari pelaku praktis maupun stakeholder lainnya agar dua Ranperda ini memenuhi persyaratan partisipasi masyarakat.
” Kedua Ranperda ini juga diharapkan dalam pembahasan dalam melibatkan unsur Kabupaten/Kota karena dua Ranperda ini ketika ditetapkan bisa menjadi acuan termasuk acuan dari Kabupaten dan kota,” harapnya.(Fai)