DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Aliansi Perangkat Desa dan Mahasiswa Menggugat

HARIANPOST (DEPROV)- Kepala Bagian Perencanaan dan penganggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Gorontalo, Yolanda Rahman, menemui aliansi perangkat desa dan mahasiswa menggugat yang mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo guna menyampaikan aspirasi tentang gugatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Rabu (02/2).

Perbup tersebut digugat lantaran mereka menilai kehadiran perbup itu justru secara tidak langsung memberhentikan secara sepihak aparat desa yang ada di enam Kecamatan.

Tidak hanya itu, Perbup itu juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) dan peraturan menteri desa (Permendes).

“Semua aspirasi yang saudara-saudara sampaikan kami akan mencatat agar ini dijadikan laporan yang harus kami teruskan kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo,” Ujar Yolanda saat menerima massa aksi

Adapun dalam petisi aksi penolakan Perbup yang dibacakan oleh Yolanda, ada 10 Desa di 6 Kecamatan di Kabupaten Gorontalo yang mengalami pemberhentian secara sepihak kepada perangkat desa.

  1. Kecamatan Bongomeme (desa Upomela dan desa Tohupo)
  2. Kecamatan tolangohula (desa suka makmur Utara)
  3. Kecamatan Tabongo (desa Limehu Timur)
  4. Kecamatan Batudaa ( desa Pilohubuta)
  5. Kecamatan Batudaa Pantai (desa Olimo, desa Langgula, desa Lamu dan desa Tontayuo)
  6. kecamatan tibawa (desa Motilango). (Fai)