GORONTALO – Harianpost.id– DPRD Provinsi Gorontalo setujui dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) usul prakarsa anggota DPRD Komisi III menjadi prakarsa DPRD. Ranperda tersebut disetujui lewat rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin, (30/5) di aula DPRD.
Dua ranperda itu yakni ranperda jasa konstruksi dan ranperda Lalu Lintas Transportasi Dalam Kota.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail menyampaikan, ranperda yang telah disetujui itu nantinya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri ( Kemndagri) dan bila diterima, maka DPRD akan menindaklanjuti ranperda tersebut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah dari pansus semua stakeholder kita undang kita bicarakan dan rumuskan bersama,”kata Erwin Ismail
Terkait ranperda lalu lintas transportasi dalam kota, Erwin Sendiri sebelumnya telah mematangkan ranperda tersebut lewat focus group discusision (FGD).
Dalam FGD yang dilaksanakan bulan Maret dengan menghadirkan Dinas perhubungan Provinsi Gorontalo, Kemenkumham, Pihak kepolisian, serta akademisi Universitas Nahdlatul Ulama itu, Erwin menyampaikan bahwa ranperda lalu lintas transportasi dalam kota ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas yang ada.
Di samping itu perda ini kata aleg Demokrat itu juga mengatur ihwal penaikan status jalan, peraturan jam-jam kerja mobil berat, bentor dan lain sebagainya.
” Ini sesuai rekomendasi program regulasi Nasional (prolegnas) yang ada di 2022. Turunannya undang-undang nomor 23. jadi kita pengen Gorontalo sudah siap dengan itu implementasi, makanya kita hadir rapat bersama,” ujar Erwin pada FGD, Maret 2022.
Dirinya berharap ranperda yang telah disetujui DPRD memperoleh hasil yang baik dan disetujui oleh pemerintah. (Tr-1).