DPRD Provinsi Gorontalo Masih Ngotot Perjuangkan Nasib Honorer

GORONTALO, HARIANPOST.ID-  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Menyikapi keputusan tersebut,  ketua DPRD Provinsi Gorontalo melalui Wakil ketua lll DPRD Provinsi Gorontalo Awaludin Pauweni menegaskan DPRD tidak akan goyah untuk memperjuangkan para tenaga honorer.

Hal itu disampaikan oleh Awaludin Pauweni saat menghadiri kegiatan forum demokrasi Gorontalo,Senin, 15/08

“Kami tidak merasa bahwa ini sudah final, kita masih berusaha, masih ada waktu 1 tahun lebih untuk kita perjuangkan,” tegas Awaludin Pauweni

“Bahkan untuk anggaran tenaga honorer di tahun 2023 Rp 86 Miliar jadi kami tidak terpengaruh dengan surat Menpan, mengharuskan pemerintah daerah menghapuskan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023,” katanya lagi

Lebih lanjut Awaludin menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo akan terus menyeriusi persoalan yang menyangkut nasib tenaga honorer di Provinsi Gorontalo. 

Awaludin mengajak Gubernur Gorontalo, Walikota, Bupati untuk bersatu menyuarakan ke pemerintah pusat agar dapat meninjau kembali kebijakan-kebijakan.

“Kita juga harus melihat mereka yang sudah berkeluarga dan sudah bertahun-tahun untuk mengabdi, tentunya kita harus memberikan suatu penghargaan untuk mereka atau di hargai oleh pemerintah pusat,” tuturnya

“Saya berharap kebijakan ini perlu ditinjau dan dipertimbangkan kembali jasa dari pada saudara-saudara kita tenaga honorer akan dihapuskan sesuai surat keputusan Kementerian PANRB,”imbuhnya. (Tr-1)