HARIANPOST (POHUWATO)- Tak ingin ada masalah di kemudian hari, DPRD Pohuwato ingatkan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mematangkan renca pembangunan puskesmas Kecamatan Taluditi. Hal itu ditegaskan anggota DPRD, Komisi satu (I) dan Komisia tiga (III), pada rapat dengar pendapat (RDP) Senin (02/08) di aula DPRD, yang diikuti Asisten Pembangunan, Dinas Kesehatan Dinas Perumahan dan pemukiman ( Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pada RDP itu, DPRD Pohuwato juga mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato ihwal kesiapan tempat pembangunan Puskesmas Taluditi. Sebab mereka tidak ingin, pada proses pembangunan nanti terhambat oleh tidak tuntasnya kesiapan lokasi pembangunan.
“Komisi I dan Komisi III juga menekankan Pemerintah Daerah untuk menuntaskan pembicaraan dengan pihak yang punya tanah (lokasi) supaya pembangunan ini tidak bermasalah,”tegas Beni Nento
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan pembayaran tanah, saluran air, di Kecamatan Randangan yang hingga hari ini kata Beni belum juga terbayarkan. Pada rapat itu terungkap bahwa pembayaran ganti rugi untuk pembangunan saluran air tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri.
Setelah mendapatkan Informasi itu, DPRD menegaskan kepada Pemerintah Daerah harus melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah untu melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan mengambil pembayaran ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri.
“DPRD mendorong adanya pendampingan dari Pengacara Pemda untuk dapat mencarikan solusi, mencairkan dana ganti rugi yang di titipkan di pengadilan,”pinta Beni Nento. (D.01)