POHUWATO,HARIANPOST.ID- DPRD Pohuwato seriusi persoalan status tenaga kesehatan yang belum tercover sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guna menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Kepala BKD Pohuwato. Kamis, 5 Januari 2023 di DPRD Pohuwato.
Dalam rapat itu terungkap bahwa selama ini tenaga kesehatan yang ada masih dibiayai lewat BOK. Sementara mulai tahun ini tidak ada lagi penganggaran untuk tenaga kontrak dan honorer. Diketahui masih ada 21 tenaga kesehatan yang bestatus honorer.
Beruntung, dari 21 tenaga kesehatan tersebut, 6 orang dinyatakan lulus dalam pengangkatan PPPK Pohuwato. Sisanya 15 orang masih sedang diupayakan untuk diperjuangkan agar bisa dianggarkan.
“Status mereka (15 nakes) sudah masuk dalam data base. Sehingga kalau memang ada kebijakan lewat SK Bupati maka statusnya bukan pengangkatan baru tetapi pengalihan ke DAU,” ungkap Ketua Komisi I Amran Anjulangi
Seiring dengan hal itu, DPRD bersama OPD terkait bersepakat untuk bersama – sama melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait nasib 15 nakes Pohuwato. Amran berharap lewat upaya ini, nasib 15 nakes tersebut masih bisa dipertahankan untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat Pohuwato.
“Kita masih membutuhkan mereka untuk melakukan pelayanan. Sehingganya kita meminta OPD terkait melaporkan hal ini kepada Bupati untuk selanjutnya secara bersama – sama melakukan konsultasi kepada Pemerintah pusat,” terang Amran Anjulangi.