POHUWATO, HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan plasma sawit. Selasa, 21 Mei 2024, di DPRD Pohuwato.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II Rizal Pasuma didampingi Anggota Iwan Abay, serta dihadiri pihak management PT. Loka Indah Lestari (LIL) dan PT. Sawit Tiara Nusa (STN), Kepala Dinas Perindagkop Ibrahim Kiraman, Sekretaris Dinas Pertanian Meriyanti Maku dan masyarakat Popayato Barat.
Dalam RDP itu, Rizal Pasuma menyampaikan bahwa dirinya kembali mendapat aspirasi dari masyarakat Popayato yang meminta plasma sawit 20 persen di Kecamatan Taluditi, milik petani plasma Popayato, agar penempatannya dipindahkan ke Popayato.
Rizal Pasuma sendiri tidak habis pikir, hak plasma milik masyarakat Popayato itu jutsru ditempatkan di Kecamatan Taluditi. Belum lagi, selama ini petani plasma yang tergabung dalam koperasi-koperasi plasma sawit hanya menerima sisa hasil pertanian dengan nominal yang tidak memuaskan.
“Mereka (petani plasma) curhat ke saya. Mereka sampaikan kalau mereka hanya menerima Rp.248.000 dalam enam bulan. Nah kalau begini, kapan mereka akan sejahtera,” ungkap Rizal dengan nada kecewa
Padahal saat baru mau berinvestasi di Pohuwato kata aleg Golkar itu, pihak management perusahaan sawit menyampaikan kalau investasi ini akan berimplikasi baik untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
“ Fakta hari ini justru bertolak belakang degan apa yang disampaikan,” kata Rizal Pasuma
Dalam perjalanannya berinvestasi di Pohuwato, perusahaan – perusahaan sawit ini kata Rizal, hampir setiap saat diadukan masyarakat ke DPRD. Apalagi soal plasma yang belum ada ujungnya.
Terkait plasma sawit, kepada DPRD pihak management perusahaan PT. Lokal Indah Lestari dan PT. Sawit Tiara Nusa berdalih bahwa penempatan plasma di Taluditi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pohuwato Tahun 2018. Hal sama juga disampaikan Dinas Pertanian Pohuwato kepada DPRD.
Mendengar alasan itu, Rizal Pasuma meminta Dinas Pertanian dan management perusahaan sawit agar mengkaji kembali untuk pemindahan lokasi plasma dari Taluditi ke Kecamatan Popayato.Karena menurut Rizal hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementrian Pertanian
“Kami meminta ini dikaji kembali. Karena kalau lokasi pertaniannya di Popayato, maka 20 persen plasma milik petani juga tempatnya di Popayato bukan di Taluditi. Harapan kami plasma di Taluditi itu dipindahkan ke Kecamatan Popayato,” harap Rizal Pasuma menegaskan
Di tempat sama, Iwan Abay menyentil persoalan plasma sawit yang dari tahun ke tahun belum menemukan kejelasan. DPRD sendiri kata dia tidak mengetahui alasan plasma milik petani Popayato yang ditempatkan di Taluditi.
“Saya sudah beberapa periode menjadi DPRD. Masalah ini belum selesai – selesai. Kami tahu bahwa alasan tekhnis jadi alasan mengapa Taluditi dipilih menjadi lokasi plasma Popayato. Tapi alasan tekhnisnya itu apa ? “ tanya Iwan Abay
Meskipun begitu, aleg Demokrat itu tidak bersikukuh untuk mendapatkan jawaban dari pihak management perusahaan yang hadir dalam RDP. Karena mereka yang hadir merupakan karyawan perusahaan yang belum lama bertugas.
“Kalian baru setahun bertugas dan satunya lagi baru sekitar lima bulanan bertugas. Nah masalah ini sudah ada sebelum kalian ada,” kata Iwan
Dirinya pun meminta pihak perusahaan untuk mengkaji kembali permintaan masyarakat yang disampaikan lewat DPRD. Termasuk, dirinya juga menyentil terkait sisa hasil pertanian yang diberikan perusahaan kepada petani plasma.