DPRD Pohuwato Masih Berikan Waktu Ke Pihak Ketiga

POHUWATO – Harianpost.id- DPRD Kabupaten Pohuwato masih memberikan waktu kepada pihak ketiga (kontraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan lima ruas jalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai 25 Juni 2022 mendatang.

Mesikupun demikian, pihak ketiga yang belum menyelesaikan pekerjaan jalan tersebut, harus menyelesikan pekerjaan jalan dengan dibebani sanksi denda.

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Beni Nento dalam rapat evaluasi, Senin (23/5 kemarin mengatakan, kalau sampai dengan waktu yang diberikan  pihak ketiga belum juga menyelesaikan pekerjaan jalan, maka DPRD kata dia akan memberikan rekomendasi pemutusan hubungan kontrak kerja.

“Kita masih berikan waktu. Kalau ini tidak selesai, maka kita akan keluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerja,” tegas Beni

Pasalnya kata Beni, sejumlah pihak ketiga yang belum menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan adendum batas waktu pekerjaan, namun pekerjaan ruas jalan ini belum juga selesai.

Di sisi lain, Beni juga menegaskan kepada Dinas PU dan ULP untuk ke depan benar – benar jeli melihat pihak ketiga yang mengajukan kontrak kerjasama.

“ Ini juga menjadi bahan renungan bagi ULP dan Dinas PU supaya ke depan kiranya bisa melihat mana pihak ketiga yang benar – benar siap,” terang Beni Nento.(Jid)