POHUWATO, HARIANPOST.ID – DPRD Pohuwato terus menyeriusi persoalan plasma oleh PT. Inti Global Laksana, PT. Bayangkan Tumbuh Lestari dan PT. Biomasa Jaya Abadi kepada masyarakat Popayato.
Dalam rapat gabungan Komisi yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Dinas Penanaman Modal, PT. Inti Global Laksana, PT. Bayangkan Tumbuh Lestari dan PT. Biomasa Jaya Abadi terkait, Ketua Komisi II Rizal Pasuma menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan hak plasma kepada masyarakat.
Ia khawatir, jika plasma yang menjadi hak masyarakat ini nanti dibayarkan pada waktu panen, maka kata Rizal, petani plasma di Kecamatan Popayato akan sengsara. Ia pun mewanti aga hal itu tidak terjadi.
Seperti diketahui, perusahaan itu awalnya berinvestasi, menanam sawit. Namun dalam perjalanannya sawit ini diganti dengan komoditi lain yakni gamal dan kaliandra yang waktu panennya bisa empat tahun sekali.
“Ini kan panennya 4 tahun sekali, bisa sengsara para petani apabila nanti empat tahun sekali menerima plasma dari perusahaan,”ujar Rizal mewanti perusahaan,Senin, 2 Oktober 2023 di DPRD Pohuwato.
Tidak hanya kepada pihak perusahaan, ia jua mengingatkan kepada OPD tekhnis agar mencarikan solusi terbaik demi keberlangsungan kehidupan masyarakat petani yang ada di kabupaten Pohuwato.
“Harus ada solusi, harus dipahami apa yang terjadi dilapangan karena ijin ini keluarnya dari OPD terkait. Jangan sampai OPD hanya begitu saja mengeluarkan ijin dan imbasnya rakyat yang jadi korban,”tegas Rizal Pasuma