DPRD Matangkan Ranperda TJSLP, Nasir Giasi Tegaskan Perusahaan Wajib Berkontribusi

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Panitia Khusus (Pansus) tiga DPRD Pohuwato, matangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung jawab  Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Rapat pansus tersebut dipimpin Ketua pansus Nasir Giasi, didampingi anggota Yuliani Rumampuk, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan K. Wakiden,  Darwin Situngkir, Ismail Samarang dan Idris Kadji, serta dihadiri sejumlah OPD terkait. Senin, 17 November 2025, di Ruang Komisi III DPRD Pohuwato.

Ranperda TJSLP atau populer dikenal Corporate Social Responsibility (CSR) ini kata Nasir Giasi, bertujuan untuk mengatur kontribusi dan komitmen perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato, agar dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

“CSR itu bukan bahasa kita, untuk tata bahasa aturan kita itu adalah Tanggung jawab  Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini adalah suatu tanggung jawab wajib perusahaan sebagaimana diamanatkan Undang -Undang,”ujar Nasir Giasi.

Kehadiran ranperda TJSLP ini dijelaskan Nasir adalah untuk mengatur kontribusi perusahaan atau CSR yang masih bias. DPRD Pohuwato melihat, selama ini Perusahaan yang hadir berinvestasi dan mengelola sumber daya alam di Pohuwato masih setengah hati dalam menganggarkan dan menjalankan tanggung jawabnya.

Dalam ranperda TJSLP yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, semua dana TJSLP oleh perusahaan, nantinya akan menjadi Pendapatan APBD Pohuwato. Nasir yang juga Ketua Komisi III ini menyebut tujuan DPRD memasukan dana TJSLP menjadi APBD Pohuwato, agar pengaturan dan pengawasan dana TJSLP dapat dipertanggungjawabkan dengan baik untuk kepentingan ekonomi daerah.

“Dalam ranperda ini nantinya semua dana TJSLP akan dimasukkan dalam total APBD. Kenapa kami masukan itu ? supaya pengawasannya lebih baik, akuntabilitas pertanggungjawabannya akan lebih terjaga. BPK juga sudah merekomendasikan agar dana CSR atau TJSLP ini masuk dalam total APBD”terang Nasir Giasi.

Selain itu, setiap Perusahaan yang wajib menyalurkan dana TJSLP, juga diwajibkan untuk memasukan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun, untuk dicocokan dengan Program Pemerintah Daerah.

“Mereka juga wajib memasukan RBA setiap tahun untuk kita sinkronkan dengan program-program Pemerintah Daerah. Jangan sampai ini terjadi penanganan ganda terhadap program yang sudah ditangani dengan APBD, kemudian ditangani lagi dengan CSR. Sehingga mereka wajib memasukan RBA,”jelasnya.