POHUWATO,HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengaturan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda ini merupakan satu dari empat buah ranperda yang saat ini tengah diuji publik. Setelah Rabu kemarin DPRD melakukan uji publik dengan menghadirkan pelaku usaha hiburan malam, siang tadi, Kamis, 15 Mei 2025, giliran tokoh adat dan Lintas organisasi Islam di Pohuwato yang dihadirkan untuk mendengarkan masukan atas ranperda yang tengah digodok tersebut.
Alasan tokoh adat dan Lintas organisasi Islam ini dilibatkan dalam pembahasan ranperda tersebut adalah karena DPRD ingin mendengarkan masukan dan pemikiran banding demi penyempurnaan Ranperda Pengaturan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Supaya kelak kata Ketua Bapemperda Rizal Pasuma, Perda yang ditetapkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pengaturan tempat hiburan dan rekreasi di Pohuwato tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Rizal Pasuma
Sementara itu, dalam pembahasan ranperda ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato menyarankan kepada DPRD Pohuwato dan Pemerintah Daerah agar menutup tempat hiburan malam yang berbau prostitusi.
“Kami Komisi Fatwa MUI menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menutup tempat hiburan malam yang berbau prostitusi,”tegas Ustad Wisno Pakaya
Diketahui dalam pembahasan ranperda ini, forum Lintas organisasi Islam memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda Pengaturan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.